Memuat waktu...

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi WNA Pelanggar Hukum dalam Operasi Dharma Dewata Bali

Bali Hari Ini • Friday, 28 August 2026 | 18:37 WITA • News • 👁 37 dibaca
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi WNA Pelanggar Hukum dalam Operasi Dharma Dewata Bali
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung Operasi Dharma Dewata saat pengawasan warga negara asing di Canggu, Bali _ bhi-ist

BALIHARIINI.COM—Imigrasi memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Pulau Bali. Dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata yang digelar di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8/2026) malam, petugas mengamankan lima WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sebagai bentuk pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian di salah satu kawasan wisata dengan aktivitas WNA yang tinggi.

Hendarsam menegaskan, kehadirannya di lapangan bertujuan memastikan seluruh proses pengawasan berlangsung profesional, transparan, mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujar Hendarsam.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan lima warga negara asing yang diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay. Selain itu, satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keenam orang asing tersebut terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, masing-masing satu warga negara Nigeria, Uganda, dan India.

Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan mendalam untuk memastikan dugaan pelanggaran keimigrasian serta menentukan langkah hukum berikutnya.

Operasi tersebut merupakan bagian dari tugas Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata, yang dibentuk Direktorat Jenderal Imigrasi pada 15 April 2026 untuk meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di Bali.

Satgas ini bekerja secara terintegrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum, serta didukung penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus memvalidasi data keberadaan WNA secara lebih akurat.

Sebelum operasi terbaru digelar, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan dua tahap Operasi Dharma Dewata sepanjang 2026.

Pada Operasi Dharma Dewata Periode I yang berlangsung 17–30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi diterjunkan bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Dengan dukungan 20 kendaraan patroli, tim menyisir sejumlah kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga asing, mulai dari Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.

Hasilnya, sebanyak 62 WNA bermasalah berhasil diamankan. Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi penggunaan APOA kepada 50 pengelola penginapan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan keberadaan warga asing.

Selanjutnya pada Operasi Dharma Dewata Periode II yang berlangsung 15 Juli hingga 16 Agustus 2026, jumlah WNA yang diamankan meningkat menjadi 66 orang.

Pelanggaran yang ditemukan didominasi gangguan ketertiban umum maupun tidak melapor sebanyak 22 kasus, disusul penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus. Selebihnya terdiri atas penggunaan dokumen perjalanan tidak sah, pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian, serta pelanggaran administratif lainnya.

Dari total WNA yang diamankan pada periode kedua, mayoritas berasal dari Pakistan sebanyak 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Algeria dan Inggris masing-masing empat orang, serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.

Sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan, satu orang menyelesaikan kewajiban pembayaran denda, sementara tiga kasus ditutup karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Selain operasi rutin, Ditjen Imigrasi juga mencatat sejumlah penindakan yang sempat menjadi perhatian publik di Bali. Beberapa di antaranya meliputi deportasi pengelola platform bisnis digital perjalanan “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA yang melakukan perbuatan asusila, menggagalkan upaya pelarian menggunakan jet pribadi, hingga penertiban penyelenggaraan ajang lari ilegal yang digelar tanpa izin resmi.

Hendarsam menegaskan seluruh rangkaian penegakan hukum tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban serta marwah hukum Indonesia, khususnya di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali.

“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap aktivitas pariwisata Bali tetap berjalan aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara yang mematuhi aturan.(BHI01/)