Memuat waktu...

Polda Bali Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bali, Gudang Penimbunan Digerebek, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Balihariini • Wednesday, 31 December 2025 | 09:08 WITA • News • 👁 76 dibaca
Polda Bali Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bali, Gudang Penimbunan Digerebek, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi oleh Polda Bali, ribuan liter BBM diamankan sebagai barang bukti _ bhi_01

BALIHARINI.COM—Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang beroperasi di wilayah Denpasar dan Badung. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan gudang penimbunan, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Penyelidikan mengarah pada sebuah gudang di Jalan Pemelisan Genah, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, penyalahgunaan solar subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil dan sektor yang berhak menerima.

Pengungkapan bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, saat tim Ditreskrimsus melakukan pemantauan di kawasan Denpasar. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang melintas menuju arah gudang.

“Kendaraan tersebut kami hentikan untuk pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, diketahui mobil telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus untuk menyimpan BBM jenis solar,” ujar Teguh Widodo saat memberikan keterangan pers, Selasa, 30 Desember 2025.

Pengemudi kendaraan berinisial E-D mengakui tengah mengangkut solar bersubsidi yang diperoleh dengan cara membeli secara berulang di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung. Solar tersebut rencananya akan dikirim ke gudang milik PT Lianinti Abadi di Denpasar Selatan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi gudang dan menemukan sekitar 9.900 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi mengamankan tiga unit mobil tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi, enam tandon berkapasitas 1.000 liter berisi biosolar, serta sejumlah kendaraan lain yang telah dimodifikasi.

Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan satu unit truk, satu mobil box dengan tangki tambahan, serta dua unit mesin pompa lengkap dengan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan modus membeli solar subsidi dari SPBU dengan kendaraan bertangki tambahan berkapasitas dua hingga empat ton. BBM tersebut kemudian ditampung di gudang sebelum dijual kembali kepada konsumen tertentu.

“Solar subsidi itu dijual kembali, baik menggunakan jerigen maupun dikirim langsung ke kapal-kapal menggunakan truk pengangkut BBM berkapasitas hingga lima ton,” kata Teguh.

Penyidik menyimpulkan motif utama para pelaku adalah memperoleh keuntungan finansial dari penjualan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai kebijakan pemerintah.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, E-D (44) dan A-G (38), telah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial N-N, M-A, dan N-D telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.