Memuat waktu...

Refleksi 2025: Ekspor Karantina Bali Tembus Rp4,07 Triliun, Perikanan hingga Pertanian Jadi Andalan

Balihariini • Thursday, 25 December 2025 | 14:26 WITA • News • 👁 105 dibaca
Refleksi 2025: Ekspor Karantina Bali Tembus Rp4,07 Triliun, Perikanan hingga Pertanian Jadi Andalan
Suasana pertemuan Refleksi Tahun 2025 Karantina Denpasar yang membahas capaian ekspor Bali dan penguatan layanan karantina_ bhi_humas Badan Karantina Indonesia

BALIHARIINI.COM—Kinerja ekspor Bali sepanjang 2025 mencatat capaian signifikan. Balai Karantina Denpasar melaporkan nilai ekspor komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan yang disertifikasi karantina mencapai Rp4,07 triliun sepanjang Januari hingga November 2025.

Dalam periode tersebut, Karantina Denpasar menerbitkan sebanyak 37.350 sertifikat ekspor. Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas perdagangan lintas negara sekaligus peran strategis karantina dalam menjaga mutu dan keamanan komoditas asal Bali sebelum menembus pasar global.

Sejumlah komoditas unggulan menjadi tulang punggung ekspor Bali. Di antaranya benih bandeng, kerapu konsumsi dan benih kerapu, ikan hias, manggis, vanili, kopi, day old chick (DOC), hingga telur tetas. Produk-produk tersebut dikirim ke berbagai negara tujuan utama seperti China, Amerika Serikat, Jerman, Singapura, Filipina, Timor Leste, Prancis, dan Uni Emirat Arab.

Selain mendorong ekspor, aktivitas perkarantinaan juga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari layanan yang diberikan sepanjang 2025, Karantina Denpasar mencatat nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,2 miliar.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Refleksi Tahun 2025 Karantina Denpasar. Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk menyampaikan peran karantina sekaligus menjawab berbagai isu aktual di masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyampaikan peran dan capaian perkarantinaan dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit karantina,” ujar Heri dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pelaksanaan tugas karantina mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut memperluas fungsi karantina, tidak hanya mencegah masuk dan keluarnya penyakit, tetapi juga memastikan mutu serta keamanan pangan dan pakan, sekaligus melindungi sumber daya genetik nasional.

“Peran karantina tidak hanya sebatas pelayanan, tetapi juga bagian dari sistem pertahanan negara. Pencegahan masuknya hama dan penyakit karantina berkontribusi langsung terhadap ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan,” jelasnya.

Dalam refleksi tersebut, Karantina Denpasar juga menegaskan komitmen mendukung sejumlah agenda pembangunan nasional, termasuk Asta Cita kedua hingga keenam. Salah satu langkah konkret yang dilakukan ialah program akselerasi ekspor untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Program ini dijalankan dengan membuka akses pasar baru serta mendorong ekspor langsung dari daerah, sehingga aktivitas ekspor dapat tercatat sebagai ekspor asal Bali. Strategi ini diharapkan mampu memperkuat posisi Bali dalam rantai perdagangan global.

Dari sisi pelayanan, Badan Karantina Indonesia terus memperkuat digitalisasi melalui sistem BESTTRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology).

Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan layanan karantina secara elektronik dengan proses yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Sepanjang 2025, partisipasi masyarakat dalam penggunaan BESTTRUST tercatat mencapai 1.043 pengguna.

Kegiatan refleksi dinilai krusial mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata internasional. Masuknya hama atau penyakit karantina, terutama yang berpotensi menular ke manusia, dapat berdampak luas, mulai dari menurunnya kepercayaan wisatawan, terganggunya sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, hingga berujung pada penurunan ekspor serta melemahnya ketahanan pangan daerah.