Memuat waktu...

Sengketa Tanah di Petitenget Berujung Pelaporan Polisi, Warga Badung Adukan Penyidik ke Propam Polda Bali

Balihariini • Friday, 06 March 2026 | 20:58 WITA • News • 👁 57 dibaca
Sengketa Tanah di Petitenget Berujung Pelaporan Polisi, Warga Badung Adukan Penyidik ke Propam Polda Bali
Warga Badung melapor ke Propam Polda Bali setelah ditetapkan tersangka dalam sengketa tanah di Petitenget _ bhi-01

BALIHARIINI.COM—Upaya jual beli aset tanah berujung sengketa bernilai puluhan miliar rupiah di kawasan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, memicu polemik baru.

Seorang warga Badung berinisial IGA melaporkan penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali karena merasa proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka penuh kejanggalan.

Laporan itu disampaikan langsung oleh IGA ke Propam Polda Bali, Jumat, 6 Maret 2026. Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang bermula dari transaksi jual beli tanah warisan milik keluarganya.

Kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah seluas 47 are di kawasan Petitenget yang sebelumnya merupakan milik kakeknya, berinisial INR. Pada tahun 2017, tanah itu dijual kepada seorang pengusaha berinisial FH dengan nilai transaksi mencapai Rp56 miliar.

Menurut IGA, transaksi dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan. Skema pembayaran saat itu disepakati dilakukan secara bertahap selama satu tahun.

Namun, dalam perjalanannya pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.

“Pembeli beberapa kali mengundurkan jadwal pembayaran. Karena itu dibuat adendum PPJB sampai lima kali,” kata IGA.

Ia menyebut hingga batas waktu terakhir yang disepakati, pembeli baru membayar sebagian dari nilai transaksi tersebut.

“Total yang dibayar baru Rp17 miliar. Sisanya Rp39 miliar belum pernah dibayar,” ujarnya.

Dalam keterangannya IGA menjelaskan bahwa proses transaksi saat itu turut melibatkan seorang notaris berinisial FF. Belakangan, keluarga mengetahui notaris tersebut tersangkut perkara hukum dan telah menjalani hukuman pidana.

Kondisi itu mendorong keluarga untuk melakukan pengecekan status tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung. Hasil penelusuran tersebut justru memunculkan fakta yang mengejutkan.

Menurut IGA, tanah yang belum dilunasi pembayarannya ternyata sudah berpindah kepemilikan dan bahkan sertifikatnya telah dipecah menjadi beberapa bagian.

“Ternyata tanah kami yang belum dibayar lunas itu sudah berpindah tangan dan sertifikatnya sudah dipecah,” ungkapnya.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, IGA mengatakan majelis hakim menyatakan tindakan FH sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, sertifikat tanah yang sudah terbit tidak dibatalkan oleh pengadilan.

“Putusan kasasi menyebut perbuatan itu melanggar hukum, tetapi sertifikatnya tidak dibatalkan,” jelasnya.

Situasi tersebut justru berbalik menjerat IGA. Pemegang sertifikat baru kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Badung.

Dalam proses penyidikan, IGA justru ditetapkan sebagai tersangka. “Karena sertifikat tidak dibatalkan, kami yang kemudian dituntut oleh pemegang sertifikat melalui Polres Badung sampai saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

IGA menilai proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan secara adil. Ia mempertanyakan mengapa pihak yang menurutnya terlibat langsung dalam transaksi awal belum diperiksa secara menyeluruh.

“Kami ini rakyat kecil. Pelaku utama dan notaris belum diperiksa, tetapi saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar, IGA berharap pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpanya. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik mafia tanah.

“Saya berharap Menteri ATR/BPN melihat persoalan ini karena menyangkut dugaan praktik mafia tanah,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian.

Ia menyebut mekanisme pengawasan melalui Propam memang disediakan sebagai sarana bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap penanganan perkara oleh aparat.

“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak puas atau tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor. Setiap laporan akan diproses,” ujar Ariasandy.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan melalui tahap pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik maupun penyimpangan prosedur oleh anggota kepolisian.

“Nanti akan dilihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak. Ada mekanisme pemeriksaan,” katanya.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran, anggota yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.